Senin, 30 Juni 2008

Polda Jambi police



IMPLEMETASI TUGAS, FUNGSIDAN PERAN POLISI PARIWISATA POLDA JAMBI


•SUDAH MENJADI KONSENSUS BAHWA, UNTUK MELAHIRKAN ANGGOTA POLISI PARIWISATA YANG PROFESIONAL, MAKA INSTITUSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA HARUS MANDIRI, TERBEBAS DARI SEGALA INTERVENSI BAIK DARI TINGKAT EKSKUTIF SAMAPAI DENGAN ELIT POLITIK TERTENTU.
•NAMUN SEIRING DENGAN KEMANDIRIAN TERSEBUT, POLRI DI HADAPKAN PADA SITUASI DAN KONDISI YANG PENUH EFORIA REFORMASI DAN DEMOKRATISASI.PERGOLAKAN MUNCUL DI MANA-MANA, KERUSUHAN MASSA MEREBAK, ANCAMAN TEROR BOM, AKSI –AKSI UNJUK RASA / DEMONSTRASI HAMPIR SETIAP HARI TERJADI DI KOTA-KOTA BESAR, BAHKAN SUDAH SAMPAI MERAMBAH KE KOTA-KOTA KECIL.DISISI LAIN BENCANA-BENCANA ALAMPUN TERJADI DI NEGARA KITA, SEJAK TERJADINYA TSUNAMI, BANJIR, LONGSOR, ANGIN PUTING BELIUNG DAN SEBAGAINYA TELAH MENELAN BANYAK KORBAN JIWA MAUPUN HARTA BENDA.

•SEKTOR PARIWISATA, MERUPAKAN SALAH SATU SEKTOR ANDALAN BAGI PEMERINTAH INDONESIA, KARENA DAPAT MENGHASILKAN DEVISA NEGARA SETELAH MIGAS.NAMUN PERLU DISADARI BAHWA KUNJUNGAN WISATAWAN KE INDONESIA DISAMPING MENGHASILKAN DEVISA NEGARA, TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN JUSTRU, MEMBAWA DAMPAK NEGATIVE BAGI NEGARA KITA, MENGINGAT AKTIVITAS PARA TERORIS INTERNASIONAL SEBAGAIMANA INDONESIA IKUT TERIMBAS DIDALAMNYA, MASIH MEWARNAI KEHIDUPAN DINEGERI KITA, SEHINGGA DAPAT MERESAHKAN MASYARAKAT KHUSUSNYA WISATAWAN ASING DAPAT MENGURUNGKAN NIATNYA UNTUK DATANG BERKUNJUNG KE INDONESIA DAN SECARA SIGNIFIKAN DAPAT MEMPENGARUHI STABILITAS POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN AKAN TERAKUMULASI MENJADI GANGGUAN STABILITAS NASIONAL, YANG PADA AKHIRNYA DAPAT MEMPENGARUHI CITRA DAN WIBAWA BANGSA INDONESIA, SEKALIGUS DAPAT MENGURANGI DEVISA NEGARA KITA DAN SANGAT MERUGIKAN PERKEMBANGAN INVESTASI DI INDONESIA.

•DIHADAPKAN DENGAN ADANYA BERBAGAI KERAWANAN DAN TANTANGAN TUGAS TERSEBUT DIATAS, MAKA SEKTOR PARIWISATA MUTLAK DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN KHUSUS DARI APARAT KEAMANAN UNTUK MENGAMANKAN KEGIATAN PARIWISATA.DENGAN DEMIKIAN FAKTOR KEAMANAN DI SINI, BERPERAN SANGAT STRATEGIS DALAM MENUMBUHKEMBANGKAN TINGKAT KEPERCAYAAN DI DUNIA INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN INVESTASI DAN KESELAMATAN JIWA SERTA HARTA BENDA WISATAWAN.DENGAN DICANANGKANNYA BAHWA TH 2008 SEBAGAI TAHUN KUNJUNGAN INDONESIA, MAKA TELAH MENJADI MOMENTUM TERSENDIRI BAGI ANGGOTA POLISI PARIWISATA SEBAGAI UJUNG TOMBAK DAN PENANGGUNG JAWAB KEAMANAN DI BIDANG PARIWISATA, UNTUK LEBIH MENINGKATKAN KEWASPADAAN YANG TINGGI, DALAM RANGKA MENGANTIISIPASI BERBAGAI BENTUK ANCAMAN DAN GANGGUAN KEAMANAN YANG TERJADI.

Visi dan Misi Polisi Pam Pariwisata

TUGAS POKOK POLISI PAM PARIWISATA
1 Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13, bahwa Polri mengemban tugas pokok :

•Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
•Menegakan hukum;
•Memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat.

2 Polisi Pariwisata, yang merupakan bagian dari anggota Polri memiliki tugas pokok :

•Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Turjawali terhadap kegiatan perjalanan wisatawan, pada objek-objek wisata, mobilitas kunjungan wisatawan dan kegiatan pariwisata lainnya;
•Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada jiwa dan harta benda wisatawan, baik ditempat penginapan, di restaurant, di objek wisata, di tempat belanja wisata;
•Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus wisatawan yang berkaitan dengan pariwisata secara terbatas yang selanjutnya diserahkan kepada fungsi-fungsi terkait;
•Melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan, pramuwisata, angkutan wisata dan biro perjalanan wisata
•Melakukan pemeriksaan identitas diri, kelengkapan dokumen wisata yang dicurigai melakukan suatu tindak pidana / pelanggaran;
FUNGSI POLISI PAM PARIWISATA

Dalam Undang – undang No. 2 tahun 2002 pasal 2 disebutkan bahwa Polri adalah salah satu fungsi pemerintah Negara dibidang pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayananan masyarakat, serta Polisi Pariwisata dapat melaksanakan fungsi tersebut, melalui :

•Deteksi atas FKK, PH, AF yang terdapat di llingkungan objek-objek wisata, tempat tinggal ( hotel, bungalow,villa, home stay dll ) dan pada rute perjalanan kegiatan wisatawan yang menjadi sasaran wilayah tugasnya;
•Penangkalan atas FKK dari aspek-aspek kehidupan wisatawan di lingkungan objek / kawasan wisata, tempat tinggal dan rute perjalanan wisatawan;
•Pencegahan atas kerawanan-kerawanan kepolisian ( police hazard );
•Penindakan / penegakan hukum atas kasus kejahatan / pelanggaran atau ancaman factual ( AF ) dalam batas-batas wewenang yang ditentukan dalam buku peraturan ini;
•Memberikan pengawalan terhadap wisatawan atas permintaan biro perjalanan guna keamanan dan keselamatam wisatawan selama melakukan perjalanan wisata;

PERANAN POLISI PAM PARIWISATA

Peranan Polri dalam UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 5 adalah sebagai alat negara yang berperan untuk memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri. Sesuai dengan pasal 5 tersebut, maka Polisi pengamanan pariwisata memiliki peranan sebagai berikut :

•Menegakkan hukum secara professional dan proporsional di lingkungan objek / kawasan wisata, tempat tinggal/ penginapan, rute perjalanan wisatawan dalam batas-batas wewenang yang ditentukan;
•Memelihara ketertiban umum di lingkungan objek / kawasan wisata, tempat tinggal / penginapan, rute perjalanan wisatawan sesuai ketentuan undang-undang dn peraturan perundang-undangan yang berlaku;
•memberikan perlindungan, pengayoman terhadap jiwa, harta benda dan martabat para wisatawan di lingkungan objek / kawasan wisata, tempat tinggal/penginapan dan rute perjalanan wisata dari segala bentuk ancaman dan gangguan keamanan maupun bencana atau wabah;
•Memberikan pelayanan kepada wisatawan dalam berbagai hal bagi kepentingan keamanan, ketertiban dan ketentraman wisatawan;
•Melakukan pengawasan dan penertiban kepada wisatawan yang mengemudikan kendaraan R- 2 maupun R-4, yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah social yang berlaku di lingkungan objek wisata, tempat tinggal/penginapan dan rute perjalanan wisatawan serta yang melanggar ketentuan-ketentuan keimigrasian;
•Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para pramuwisata yang tidak memiliki izin, yang kurang memperhatikan kaidah-kaidah social yang berlaku di lingkungan objek-objek wisata, tempat tinggal maupun dalam perjalanan wisata;